Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Sudah Terbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |05:12 WIB
Pemprov DKI Sudah Terbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Benni memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap masyarakat Jakarta dan luar Ibu Kota bagi yang hendak masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM dapat diakses di portal corona.jakarta.go.id.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2020.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement