Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ditahan, 7 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |13:45 WIB
Tidak Ditahan, 7 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta. Kepada ketujuh orang tersebut dikenakan wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Ketujuh orang yang diamankan itu adalah K sebagai petinggi UNJ, DAN sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, SH pejabat UNJ, TS sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI sebagai Karo SDM Kemendikbud, DS sebagai Staf SDM Kemendikbud dan Parjono sebagai staf SDM Kemendikbud.

"Ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hingga kini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus," ucapnya.

Baca Juga : Polda Metro Terima Satu Dokumen dan 7 Orang Terkait Kasus Korupsi UNJ

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement