Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menuturkan, ketujuh orang tersebut nantinya kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat UNJ dan Kemendikbud.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam telepon genggam, uang tunai sebesar Rp27.500.000 dan USD1,200.
(Erha Aprili Ramadhoni)