BOGOR – Toko pakaian Ria Busana yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, disegel petugas. Hal itu terpaksa dilakukan karena pengelola membandel membuka tokonya saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Kota Bogor.
"Ria Busana sudah pernah kita peringatkan sebelumnya. Hari ini kita datang ke sini dan masih buka, kita segel," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Selain disegel, toko tersebut dikenakan denda Rp5 juta. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
"Kita juga berikan denda Rp5 juta," tuturnya.