Sedianya, toko akan disegel hingga penerapan PSBB di Kota Bogor berakhir. Tak hanya Ria Busana, terdapat 10 toko lainnya yang tidak dikecualikan PSBB yang disegel hingga diberiksan sanksi denda.
"Diberikan juga sanksi denda bagi pelanggar yang diperoleh angkanya mulai Rp1 sampai 10 juta tergantung penilaian dari kita," tuturnya.
Baca Juga : Polda Jabar Larang Warga Gelar Takbir Keliling
(Erha Aprili Ramadhoni)