Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sholat Id Bareng Keluarga dan Ajudan di Rumah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2020 |12:38 WIB
Mahfud MD Sholat Id Bareng Keluarga dan Ajudan di Rumah
(Foto: Humas Kemenko Polhukam)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2020).

Berdasarkan foto yang diterima Okezone, Mahfud menjadi imam Sholat Id dan diikuti oleh beberapa makmum yang terdiri dari istri, anak hingga ajudannya.

Sholat Id dilaksanakan secara khusyuk oleh Mahfud beserta keluarganya. Setelah sholat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tampak berdiri menyampaikan khotbah kepada istri dan ajudannya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengajak umat Islam melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Pasalnya, saat ini wabah corona belum berlalu.

Mahfud MD.

"Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, mari kita laksanakan Sholat Id dan ber-halal bihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," kata Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

Baca juga: Istana: Kegiatan Hura-Hura Berkurang, Esensi Idul Fitri Akan Lebih Khusyuk

Mahfud menuturkan, seruan untuk Sholat Id di rumah juga sudah dilakukan oleh ormas Islam lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Mahfud, anjuran salat di rumah tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Arab Saudi.

"Masjid suci yang ada di Mekkah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Nabawi juga ditutup demi menyelamatkam kaum Muslimin dari penularan Covid-19," tutur dia.

Mahfud menyebut Sholat Id secara berjamaah di tanah lapang atau masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, itu termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif dan berpotensi menularkan Covid-19.

Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu dilarang juga oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement