Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Tengah Pandemi Covid-19, Menkes Minta Protokol Kesehatan Dijalankan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2020 |14:35 WIB
 Di Tengah Pandemi Covid-19, Menkes Minta Protokol Kesehatan Dijalankan
Menteri Kesehatan, Terawan (foto: Dok Kemenkes)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

Menurut Terawan, surat protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat lantaran dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

 Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan New Normal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja 

Terawan menghimbau, agar protokol yang telah dilkeluarkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement