JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.
Menurut Terawan, surat protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat lantaran dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan New Normal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Terawan menghimbau, agar protokol yang telah dilkeluarkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan.