"Permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," kata Benni.
Ia menyebut, 66,6 persen dari total permohonan SIKM tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Salah satu cohtohnya, seperti pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian tidak sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan
"Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan Reuni dengan teman Sekolah. Kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.
Ia meminta kepada seluruh warga untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Awaludin)