JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 820 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Ibu Kota. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dan pemerintah dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat Pasien Positif Virus Corona 909 Orang
Ia menjelaskan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis," katanya.
Baca juga: TPU Karet Bivak Diserbu Peziarah Tanpa Ada Protokol Kesehatan
Selain itu, lanjut dia, ada sebanyak 635 pengajuan masih menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab. Sementara,3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui
"Permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," kata Benni.
Ia menyebut, 66,6 persen dari total permohonan SIKM tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Salah satu cohtohnya, seperti pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian tidak sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan
"Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan Reuni dengan teman Sekolah. Kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.
Ia meminta kepada seluruh warga untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Awaludin)