
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2020.
Baca Juga : Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat Pasien Positif Virus Corona 909 Orang