JAKARTA – PT KAI mengimbau penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) dari ataupun tujuan ke Jakarta agar melangkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut sesuai pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tulis KAI sebagaimana dalam akun Twitter resmi @KAI121, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (25/5/2020).
Pengurusan SIKM dapat dilakukan online melalui laman https://t.co/uItpNgSihR. Jika penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan, tetapi tidak memiliki persyaratan maka diharapkan tidak melanjutkan perjalanannya.
"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100%," sebutnya