"Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” tuturnya.
Baca Juga : Idul Fitri di Tengah Pandemi, PT KCI Klaim Penumpang Turun 90%
(Erha Aprili Ramadhoni)