Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan PSBB bagi Motor Dilonggarkan saat Libur Lebaran

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2020 |14:54 WIB
 Aturan PSBB bagi Motor Dilonggarkan saat Libur Lebaran
Sejumlah kendaraan bermotor di pos pantau UI (foto: Okezone.com/Fadel)
A
A
A

Ia mengaku masih menjalani penindakan Pergub 41 tahun 2020, tapi tak represif seperti dahulu.

"Kalau ada pelanggaran mobil, kita tindak. Kalau motor kayaknya ada pelonggaran di momen Idul Fitri," katanya.

 Baca juga: Polisi Tindak 2.717 Kendaraan yang Nekat Melintas di Sejumlah Tol

Ia menyebut tak mengetahui sampai kapan pelonggaran penindakan Pergub 41 itu akan berlaku sampai kapan. "Kita tunggu perintah dari pimpinan. Kebijakan itu ada di kasatpol tingkat kota," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement