Ia mengaku masih menjalani penindakan Pergub 41 tahun 2020, tapi tak represif seperti dahulu.
"Kalau ada pelanggaran mobil, kita tindak. Kalau motor kayaknya ada pelonggaran di momen Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Polisi Tindak 2.717 Kendaraan yang Nekat Melintas di Sejumlah Tol
Ia menyebut tak mengetahui sampai kapan pelonggaran penindakan Pergub 41 itu akan berlaku sampai kapan. "Kita tunggu perintah dari pimpinan. Kebijakan itu ada di kasatpol tingkat kota," pungkasnya.
(Awaludin)