JAKARTA - Selama masa libur Lebaran tahun 2020, yakni 24 dan 25 Mei, Satpol PP DKI Jakarta melakukan pelonggaran penegakkan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Hal itu terlihat dari berdasarkan pantauan Okezone di posko cek poin Universitas Indonesia (UI), Jakarta Selatan sekira pukul 13.30 hingga 14.00 WIB. Di mana terlihat lalu lalang kendaraan roda dua yang kerap berboncengan hingga tiga orang , tapi seluruh penumpang menggunakan masker.
Baca juga: PT KAI : Penumpang Dari dan Tujuan Jakarta Wajib Bawa SIKM
Padahal, sudah jelas di dalam (Pergub) nomor 41 tahun 2020, kendaraan roda dua tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Namun, Satpol PP tetap membiarkan aktivitas pelanggaran PSBB tersebut karena alasan intruksi dari pimpinan.
"Kalau untuk Pergub 41 itu sudah ada dilonggarkan. Itu petunjuk pimpinan seperti itu," kata Kepala Pengendali Satpol PP Pos Pantau UI, Nurhadi kepada wartawan, Senin (25/5/2020).