Masyarakat yang diperbolehkan melakukan bepergian, sampai Sudarno, jika memenuhi persyaratan. Seperti, surat tugas, serta dokumen pendukung lainnya. Namun, jika tidak mengantongi dokumen, masyarakat diminta putar balik ke daerah asal.
''Penjagaan diperbatasan tetap dilakukan. Baik jalur darat, laut maupun udara. Jika tidak memenuhi persyaratan maka sanksinya masyarakat disuruh putar balik,'' jelas Sudarno.
Sudarno menyampaikan, hal tersebut tidak lain untuk mencegah penyebaran covid-19. Tidak hanya mudik di daerah Bengkulu, terang Sudarno, masyarakat juga diminta #JanganKembaliKeJakartaDulu, guna mencegah penularan covid-19, dapat diredam.
Di mana hal tersebut, terang Sudarno, sesuai dengan Permenhub No 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
''Sesuai Permenhub 25 tahun 2020, masyarakat yang boleh bepergian jika memenuhi syarat,'' demikian Sudarno.
(Awaludin)