Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Suriname Kembali Maju dalam Pemilu Setelah Didakwa Bersalah Atas Pembunuhan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |16:09 WIB
Presiden Suriname Kembali Maju dalam Pemilu Setelah Didakwa Bersalah Atas Pembunuhan
Presiden Suriname, Desi Bouterse. (Foto: Reuters)
A
A
A

PARAMARIBO - Presiden Suriname Desi Bouterse kembali maju untuk masa jabatan ketiganya sekira enam bulan setelah didakwa bersalah secara in absentia atas pembunuhan oleh pengadilan setempat. Bouterse adalah seorang mantan penguasa militer yang telah mendominasi politik Suriname dalam beberapa dekade terakhir.

Diwartakan Reuters, pada November lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada presiden berusia 74 tahun itu karena memerintahkan eksekusi 15 musuh politiknya yang mengecam pengambilan alihan kekuasaan oleh Bouterse dalam kudeta Februari 1980.

Bouterse, yang telah menghindari hukuman penjara karena kekebalan presidensialnya, telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan pengadilan akan kembali digelar pada bulan depan.

Selain itu, pada 1999, pengadilan Belanda menghukumnya 11 tahun penjara karena penyelundupan narkoba. Bouterse tidak pernah menjalani hukuman tetapi masih bisa ditangkap di negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Belanda.

Ekonomi Suriname telah runtuh di bawah Bouterse, dan pemerintahannya menghadapi banyak skandal korupsi. Namun dia berharap mendapat manfaat dari penemuan cadangan minyak baru-baru ini di lepas pantai negara Amerika Selatan dengan populasi 575.000 jiwa itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement