"Serahkan ke pemerintah daerah kalau tidak memenuhi persyaratan gugus tugas di bandara. Kamu serahkan mekanisme ke Pemprov DKI dan sudah menyiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng," tuturnya.
Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 merupakan syarat dalam pengajuan SIKM. Apabila belum mendapatkan surat pernyataan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan SIKM. Calon penumpang yang mengajukan SIKM nantinya akan mendapatkan barcode yang berisi SIKM beserta surat keterangan bebas Covid-19.
"Dalam Pergub Nomor 47 itu tidak spesifik menyebutkan bebas Covid-19 tetapi membahas SIKM. Sementara surat bebas Covid-19 itu adalah salah satu prasyarat dalam membuat SIKM, dan diajukan oleh orang yang akan bepergian keluar masuk DKI, melalui website," pungkas Awaluddin.
Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR
Sementara itu, berdasarkan situs https://corona.jakarta.go.id SIKM sendiri tidak diperlukan bagi orang yang berdomisili dan bepergian di wilayah Jabodetabek. Untuk orang yang melakukan perjalanan dikelompokan menjadi 2, yaitu perjalanan berulang atau memiliki aktivitas rutin selama masa PSBB, dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.