DEPOK - Polres Metro Depok membekuk tujuh orang pelaku penganiayaan di sebuah ruko Jalan Siliwangi Depok, Jawa Barat. Ketujuh pelaku tersebut yakni DP, (27), MA (33), JGP (28), BM (30), GT (27), BJB (47), dan LP (46).
Mereka ditangkap ketika bersembunyi di daerah Perumahan Bulog wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban Dani Rusdi, Muhamad Rizky Sobri, Reza, dan Bahcrudin.
"Tujuh orang tersebut merupakan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap empat orang pada Jumat 22 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Lagi Ronda, Warga Depok Diserang Sekelompok Pria Bersenjata
Dia menerangkan, Dani Rusdi mengalami luka gores di bagian punggung, luka bacok, dan luka gores bagian lengan sebelah kiri, luka robek di jari tengah dan telunjuk. Sementara Muhamad Rizky Sobri mengalami luka pada sikut, punggung, dan lutut sebelah kanan.