BENGKULU - Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) bakal menolak calon penumpang jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Khususnya, penumpang tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di mana calon penumpang harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kemudian, mengantongi surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
"Jika tidak memenuhi syarat maka calon penumpang tidak diperbolehkan terbang," kata Eksekutif General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), Bandara Fatmawati-Soekarno, Bengkulu, Sarosa, saat dikonfirmasi okezone, Selasa (26/5/2020).
Sejak Jumat 22 Mei hingga Rabu 27 Mei 2020, kata Sarosa, di Bandara Fatmawati-Soekarno, Bengkulu tidak ada jadwal penerbangan. Tidak adanya penerbangan tersebut, sampai Sarosa, dikarenakan sepinya penumpang yang ingin bepergian ke berbagai daerah.