Menurut Fachrul, pembukaan rumah ibadah hanya bisa dilakukan di daerah yang sudah aman dari Covid-19. Nantinya, camat akan memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah tersebut.

"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," ujarnya.
"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.