JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wahyu akan didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Sidang dakwaan Wahyu Setiawan di PN Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, JPU KPK hari ini juga akan menggelar sidang dakwaan untuk mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"Dakwaan di PN Pusat juga akan dilakukan untuk ATF," ujar Ali.