Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |10:53 WIB
Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa telah telah menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

Demikian disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," ujar Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota dewan. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019-2024.

"Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement