Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |10:56 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini
foto: Okezone
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina; Calon Anggota Legislatif (Caleg), caleg asal PDIP, Harun Masiku (HAR) dan kader PDIP, Saeful Bahri (SAE).

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Persidangan Saeful Bahri telah berjalan. Sementara Harun Masiku masih diburu KPK dan Polri. Belum diketahui dimana keberadaan Harun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement