Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ijab Kabul Pernikahan di Masjid Bakal Diperbolehkan, Tapi...

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |14:59 WIB
 Ijab Kabul Pernikahan di Masjid Bakal Diperbolehkan, Tapi...
Menteri Agama, Fachrul Razi (foto: Okezone.com/Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memperbolehkan acara ijab kabul dalam pernikahan dilakukan di masjid. Namun, tamu undangan hanya diperkenan datang sebanyak 20% dari total jamaah yang mampu ditampung oleh rumah ibadah tersebut.

"Kami masukan di sini kami bolehkan, dengan catatan kapasitasnya sementara ini 20 persen dari kapasitas rumah ibadah itu. Ya ini memang debatable, tapi itu menurut hasil diskusi kami," ujar Menag Fachrul Razi dalam pemaparannya bersama Satgas Lawan Covid-19 di Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

 Pernikahan

Fachrul mengatakan, bahwa ijab kabul yang kerap dilakukan KUA hanya mampu menampung 6-8 orang saja. Sebab itu, masjid diperbolehkan melakukan ijab kabul namun tidak untuk resepsi pernikahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement