JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memperbolehkan acara ijab kabul dalam pernikahan dilakukan di masjid. Namun, tamu undangan hanya diperkenan datang sebanyak 20% dari total jamaah yang mampu ditampung oleh rumah ibadah tersebut.
"Kami masukan di sini kami bolehkan, dengan catatan kapasitasnya sementara ini 20 persen dari kapasitas rumah ibadah itu. Ya ini memang debatable, tapi itu menurut hasil diskusi kami," ujar Menag Fachrul Razi dalam pemaparannya bersama Satgas Lawan Covid-19 di Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Fachrul mengatakan, bahwa ijab kabul yang kerap dilakukan KUA hanya mampu menampung 6-8 orang saja. Sebab itu, masjid diperbolehkan melakukan ijab kabul namun tidak untuk resepsi pernikahan.