Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |21:34 WIB
MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kasus dugaan hoaks terkait adanya rapid test Covid-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustadz seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyebut, laporan itu diterima oleh Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.

Menurut Ikhsan, laporam tersebut bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia. Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.

“Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

ilustrasi foto: ist

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement