Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Polda Sultra soal Penangkapan Ruslan Buton

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |11:50 WIB
Penjelasan Polda Sultra soal Penangkapan Ruslan Buton
Ruslan Buton saat dijemput TNI-Polri (Istimewa)
A
A
A

 Baca juga: Ruslan Buton Ditangkap usai Minta Mundur Jokowi

Sebagaimana diketahui, Ruslan merupakan mantan perwira menengah TNI AD. Pangkat terakhirnya sebelum dipecat adalah kapten infanteri.

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon pada 6 Juni 2018 menghukum Ruslan 1 tahun 10 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement