"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota, sesuai level rumah ibadah tersebut," katanya sesuai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Rabu 27 Mei 2020.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kemenag belum secara resmi mengeluarkan panduan kegiataan keagamaan di rumah ibadah menyusul akan diberlakukannya new normal.
Baca Juga : Sholat Jumat Perdana Selama PSBB, Bima Arya : Emosional dan Terharu
(Erha Aprili Ramadhoni)