JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 warga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak diberlakukannya penindakan pada 13 April atau 46 hari lalu.
"Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang (melanggar PSBB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Jakarta di Tengah PSBB, Jalanan Tetap Ramai
Berdasarkan data yang diperoleh Okezone, mayoritas warga yang melanggar aturan PSBB Jakarta adalah tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah yakni mencapai 32.939 orang.
Kemudian, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen atau setengah dari jumlah muatan. Total ada 14.014 kendaraan.
"Lalu ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP," ujar Yusri.
