Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro: 79.930 Orang Melanggar PSBB Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |10:14 WIB
Polda Metro: 79.930 Orang Melanggar PSBB Jakarta
Jalan Sudirman, Jakarta Pusat saat PSBB pada 15 April 2020 (Okezone.com/Arif)
A
A
A

Tak hanya itu, 9.645 penumpang juga melanggar aturan PSBB karena tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

"Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB)," beber Yusri.

Para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya tersebut

Kedepannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih bandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement