Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Balikpapan, Pekerja Luar Wajib Tes Swab PCR

Amir Sarifudin , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |08:53 WIB
Masuk Balikpapan, Pekerja Luar Wajib Tes Swab PCR
(Foto: Amir Sarifudin/Okezone)
A
A
A

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mewajibkan setiap orang yang bekerja di Balikpapan untuk melampirkan hasil swab PCR/TCM.

Kebijakan ini meniru provinsi DKI Jakarta untuk menekan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar daerah kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan sebelum fase new normal atau tatanan hidup baru, gugus tugas terus melakukan rapid test massal dan pembatasan orang masuk ke Balikpapan dengan mengkaji penerapan orang luar kota wajib melakukan swab test PCR.

Apalagi, tim gugus menemukan menemukan beberapa kasus salah satunya hari ini (28/5) terdapat kasus terkonfirmasi positif dengan kode BPN 54 laki-laki berusia 24 tahun, bukan warga Balikpapan dari riwayat rapid test reaktif dan uji swab juga ternyata positif.

“Belajar dari kasus ini ada beberapa kasus yang terindikasi yang datang ini yang dalam keperluan pekerjaan ternyata seperti ini (positif covid-19). Karena itu kita Tim Gugus Tugas lagi menyiapkan kemungkinan kita akan memberlakukan juga seperti Jakarta mereka yang akan bertugas di Balikpapan tidak hanya rapid test tapi juga uji swab supaya datang benar-benar aman,” tandasnya, Kamis sore (28/5).

Karena bisa saja dari daerah asal lolos hasil rapid test negatif, namun ketika masuk Balikpapan dan dilakukan uji swab ternyata positif Covid-19. Hal itu kata Rizal memperluas penyebaran Covid-19. Sehingga, wajib uji swab bagi pendatang.

“Dari Jakartanya aman tahu-tahunya di sininya positif, kita akan berlakukan wajib uji swab, supaya datang ke sininya benar-benar aman,” tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement