Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang New Normal, KPAI Desak Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |09:02 WIB
Jelang New Normal, KPAI Desak Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren
Kegiatan belajar mengajar di pesantren (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah Indonesia untuk menunda pembelajaran secara tatap muka di pesantren, menyusul kebijakan penerapan kehidupan normal yang baru atau new normal.

"Terkait dengan adanya rencana kebijakan new normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Susanto menjelaskan, jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1.5 juta guru.

"Sementara, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus," ujar Susanto.

Menurut Susanto, pemerintah perlu belajar dari negara lain, dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak.

Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, diantaranya aspek kasus Covid-19 di masyarakat yang turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standar protokol kesehatan serta aspek lain yang terkait.

Apalagi, kata Susanto, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement