Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang New Normal, Mal di Depok Belum Diizinkan Buka

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |09:16 WIB
Jelang New Normal, Mal di Depok Belum Diizinkan Buka
Salah satu mal di Depok (fotoL wikipedia)
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali perpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020, lantaran masih tingginya curva penularan corona virus (Covid-19) ini.

Maka dari itu, sejumlah peraturan terkait penerapan PSBB harus tetap diterapkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya penutupan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Zamrowi Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih tetap menutup pusat perbelanjaan atau mal di tengah rencana pemerintah menuju new normal.

"Belum ada keputusan resmi dari Pemkot Depok mal boleh dibuka, untuk membukanya kami perlu berkoordinasi dengan steakholder untuk mempertimbangkan dan kajian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid - 19 atau TGPPC," kata Zamrowi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan pengelola mal untuk mulai mempersiapkan skema atau protokol di area dalam mal. Sebab ketika nantinya Pemkot Depok sudah menerapkan New Normal, Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan bagi pengunjung mal hanya tinggal diterapkan. "Kalau nanti mal diizinkan buka akan dilakukan secara bertahap. Misalnya, pengunjung dalam gedung dibatasi," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Depok yang tetap beroperasi selama masa PSBB dikenai denda. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan hukuman denda,karena sebelumnya sudah diberikan peringatan dan teguran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum memberikan denda. Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement