Karena itu, Benni meminta kepada masyarakat agar lebih teliti dalam pengajuan SIKM yang hanya diperuntukan 11 sektor dikecualikan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tutupnya.
Sebagaimana diletahui, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
(Angkasa Yudhistira)