Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Pembantu Rumah Tangga yang Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |14:32 WIB
Banyak Pembantu Rumah Tangga yang Tak Bisa Kembali ke Jakarta
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membeberkan 12.710 warga yang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak didominasi mereka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga yang hendak kembali ke tempat kerjanya di Jakarta.

Pemerintah menolak, dikarenakan para asisten rumah tangga (ART) tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan untuk kembali ke Ibu Kota.

"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Banyak pemohon mengajukan permohonan untuk ART yang akan kembali bekerja di Jakarta," kata Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (30/5/2020).

Benni menambahkan, para ART tersebut sebelumnya mudik saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik diberlakukan di Jakarta, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menolak penerbitan SIKM.

"ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanaan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak,” ujarnya.

Baca Juga : Sri Sultan Ingatkan New Normal Bukan Bebas Beraktivitas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement