"Kami sudah mengusulkan, tetapi yang memutuskan gubernur. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut soal perpanjangan waktu PSBB," jelas Arief.
Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei
Arief mengatakan bahwa pembukaan rumah ibadah ini tergantung pada tingkat kedisiplinan masyarakat. Selain itu, dia juga akan mensosialisasikan aturan saat kegiatan ibadah berlangsung terlebih lagi pada ibadah yang mengumpulkan banyak orang.
"Semakin masyarakat disiplin, semakin cepat diumumkan. Untuk waktunya sendiri kami belum tahu. Tapi sudah sosialisasi aturannya seperti apa, supaya pihak tempat ibadah bisa mempersiapkan. Bahkan ada rencana sholat Jumat bisa dilakukan," ungkap Arief.
Pemerintah Daerah Tangerang Raya sendiri sudah menerapkan PSBB sejak 18 April 2020 lalu, dan akan berakhir pada 31 Mei 2020. Namun, perpanjangan kembali waktu PSBB masih belum diputuskan karena menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.