Sementara untuk sosial dan kemasyarakatan, pemerintah akan melonggarkan kegiatan pernikahan dan beribadah. "Akan tetapi tidak boleh dilaksanakan di rumah, harus di kantor urusan agama (KUA). Selain itu juga akan dibatasi jumlah tamu dan saksi nikah sebanyak 10 orang," paparnya.
Di samping itu Pemkot Jambi juga akan membolehkan masyarakat untuk beribadah di masjid, mushola, gereja, klenteng, dan lainnya. Namun jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
“Sholat Jumat bisa dilakukan di masjid. Tapi setiap masjid harus mengajukan surat ke Satgas. Mereka juga harus menyediakan sarana cuci tangan, pakai masker, membawa sajadah masing-masing, menyiapkan thermal gun, membatasi jamaah. Dan sesuai anjuran dari MUI, tidak perlu khotbah panjang, dan cukup membaca ayat–ayat pendek saja,” tandas Fasha.
Tidak hanya itu, lanjut Wali Kota, untuk jam malam, pemerintah juga akan memberikan kelonggaran sampai pukul 23.00 WIB.
"Selama ini pedagang malam hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Tapi kelonggaran 2 jam itu juga tidak boleh makan di tempat, harus dibungkus atau dibawa pulang,” pungkasnya Fasha.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.