Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bioskop & Tempat Karaoke Dizinkan Buka saat Penerapan New Normal di Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |11:28 WIB
Bioskop & Tempat Karaoke Dizinkan Buka saat Penerapan <i>New Normal</i> di Bekasi
Walkot Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperbolehkan tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop kembali dibuka untuk umum. Dengan syarat, pengelola tempat hiburan itu harus menerpakan protokol kesehatan.

Namun, tempat hiburan malam seperti pijat, dikotek dan klub malam tetap tak diizinkan buka. "Kalau bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Senin (1/6/2020).

Tempat pijat dan diskotek, lanjut pria yang disapa Pepen itu, tidak dimungkinkan dibuka karena sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Diskotek misalnya, bisa menimbulkan kerumunan dalam satu ruangan gelap. Demikian juga tempat pijat yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung.

"Karaoke masih bisa, bioskop masih bisa. Bioskop bangku masih bisa dikosongin (penyekatan atau pembatasan fisik)," tutur Pepen.

Pepen mengatakan, peraturan tersebut dituangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Baca juga: Serangan OTK Tewaskan Anggota Polsek Daha Selatan, Polisi Olah TKP

Kepwal tersebut berisi aturan secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement