TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menerbitkan surat keputusan yang memerpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 14 Juni 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor: 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Salah satu yang mendasari perpanjangan PSBB ini adalah, masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat. Hal demikian mengacu pula pada keputusan Gubernur Banten bernomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Selain berisi keterangan soal perpanjangan PSBB, Kepwal tersebut menegaskan pula soal keharusan masyarakat mematuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Yakni tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
