Baca juga: Skema Pendidikan di Malang Raya saat Transisi New Normal
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas poin kedua Kepwal, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (1/6/2020).
PSBB tahap 3 atau perpanjangan yang kedua sendiri berakhir pada 31 Juni 2020 kemarin. Banyak kalangan menilai Kota Tangsel tak melanjutkan PSBB dan menggantinya dengan pemberlakukan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten dan Kepwal terbaru, maka PSBB tetap dilanjutkan hingga 14 Juni. Dengan begitu, fase perpanjangan ini merupakan upaya yang disiapkan guna pelaksanaan new normal.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.