JAKARTA - DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali rumah ibadah yang sebelumnya ditutup karena pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia, khususnya di Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembukaan rumah ibadah tersebut juga diikuti dengan protokol kesehatan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,”katanya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Prasetio menekankan dalam pembukaan rumah ibadah, Pemprov DKI harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.
“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali (rumah ibadah),” lanjutnya.