Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Covid-19, Pemkot Depok Bikin Aturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |18:04 WIB
Atasi Covid-19, Pemkot Depok Bikin Aturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat akan menerapkan aturan baru dalam mengatasi pandemi Corona Virus disease (Covid-19) ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional pada 4 Juni 2020.

Aturan tersebut yakni berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat Rukun Warga (RW) yang masuk katagori zona merah persebaran virus corona.

"Kami akan terapkan PSKS untuk wilayah Depok yang masuk zona merah persebaran Covid-19,"kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Dia menjelaskan ketika penerapan PSKS Kota Depok sering dengan penerapan PSBB Proporsional, Idris menuturkan protokol pembatasan sosial secara khusus itu akan diatur dan akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement