Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H

Adi Rianghepat , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |08:05 WIB
KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H
Gedung KPK, Jakarta (Okezone.com/Arie)
A
A
A

KUPANG - Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) sudah menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait momentum bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020. Jumlah laporan (58) yang dicatat komisi antirasuah hingga 29 Mei 2020 itu bernilai Rp62,8 juta.

Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan.

Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

 ilustrasi

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan. Selanjutnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement