Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Ibadah di Balikpapan Dibuka 5 Juni 2020

Amir Sarifudin , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |12:25 WIB
Rumah Ibadah di Balikpapan Dibuka 5 Juni 2020
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

BALIKPAPAN – Rumah Ibadah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, direncanakan dibuka pada 5 Juni 2020. Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 yang juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pembukaan masjid, gererja, dan lain-lain akan dimatangkan dengan melakukan pembahasan bersama para tokoh agama.

“Mungkin kita akan awali 5 Juni 2020 bagi umat Islam dengan sholat Jumat. Kemudian umat Kristen mulai hari Minggu kebaktian,” ujar Rizal beberapa waktu lalu.

“Kitalagi siapkan, kita akan bertemu dengan pimpinan agama dalam rangka menjelaskan beberapa protokol kesehatan di rumah ibadah,” tambahnya.

Hingga kini memang belum ada rumah ibadah yang mengajukan izin pembukaan. Hal ini kemungkinan karena surat edaran dari Kementerian Agama terkait pembukaan rumah ibadah baru diterima pada Minggu ini 31 Mei 2020.

Rizal mengatakan pihaknya telah membuat formulir protokol kesehatan yang harus diisi oleh pengurus rumah ibadah sehingga pelaksanaan dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Baca Juga: DMI Jakarta Tidak Rekomendasikan Masjid Dibuka Sebelum PSBB Berakhir

“Kita tidaklanjuti (surat edaran kemenag), kita buat formnya supaya pengurus rumah ibadah tidak kesulitan. Jadi tinggal mengisi,” katanya.

Dia menambahkan, menyiapkan dua formulir untuk memudahkan para pengurus rumah ibadah dalam pengajuannnya. Form pertama terkait pengawasan dan evaluasi dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.

“Jadi ada 2 form yang kita siapkan, form pertama bahwa daerah itu dalam pengawasan atau sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Kemudian surat kedua surat permohonan dilakukan pembukaan rumah ibadah,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Masjid Istiqlal Akan Dibuka Kembali Juli 2020

Bagi rumah ibadah yang berskala kota seperti masjid jami, pengajuan pembukaan dilakukan di tingkat gugus kota, sedangkan diluar ituc ukup tingkat kecamatan.

“Ada yang cukup sampai kecamatan, ada yang sampai Gugus Tugas Kota. Mungkin gereja utama, masjid utama. Tapi mungkin ada masjid biasa mungkin cuma ke camat,” tukasnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement