Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haji 2020 Batal, 4187 Jamaah Haji Aceh Bisa Ajukan Refund

Windy Phagta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |18:21 WIB
Haji 2020 Batal, 4187 Jamaah Haji Aceh Bisa Ajukan Refund
Ilustrasi. Foto: Saudigazzette
A
A
A

BANDA ACEH - Akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini, Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kuota haji Aceh tahun ini 4.378 jamaah, 4187 jamaah di antaranya dinyatakan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Samhudi menuturkan calon jamaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH.

Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.

"Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat, bagi jamaah haji reguler, dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jamaah mendaftar," kata Samhudi, Selasa (2/62020).

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Pria Ini Semangati Ibunya yang Sudah Menunggu 10 Tahun 

Samhudi menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

"Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun," tambah Samhudi.

Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur.

"Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama, semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," ujar Samhudi.

Baca Juga: Kisah Erika, Sejak Remaja Ingin Naik Haji tapi Tertunda karena Corona 

Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan.

Gubernur Aceh dan pihak KBIUH juga diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H.

 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement