SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bandar narkoba Muhammad Adam dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemilik narkoba jenis sabu seberat 20,8 kilogram dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia itu terbebas dari hukuman mati.
Dalam amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam," ujar Hakim Heri disaksikan JPU Kejari Cilegon Agung Malik dan kuasa hukum Eki dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring. Selasa (2/6/2020).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
"Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca Juga : PT KCI Siapkan 3 Tahap Operasional KRL Jelang New Normal
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang di berikan jaksa. Sebelumnya Adam dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2020 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jaksa Agung Malik mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu langkah hukum apa yang akan dilakukan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.