JAKARTA – Layanan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka, setelah sempat ditutup hingga 29 Mei 2020 imbas pandemi virus corona (Covid-19).
Dari pantauan iNews TV sore, masyarakat membeludak untuk mengurusi SIM dengan mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya di Polres Ponorogo Jawa Timur dan Kantor Satlantas Jakarta Timur.
"Habis libur itu kan pemohon SIM memang melonjak. Kita melakukan pembatasan pemohon SIM. Tapi, memang hari ini sampai 250, harusnya membatasi kuota biasanya 200 per hari," kata Kanit Regident Polres Ponorogo, Iptu Marjono, dalam tayangan iNews TV, Selasa (2/6/2020).
Warga diketahui datang sejak pagi. Bagi warga yang tidak mendapatkan antrean, diminta datang kembali besok.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat masa pandemi virus corona (Covid-19), yhaitu pada April-Mei, akan diberikan dispensasi.
"Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi yakni bulan Maret, April, dan Mei ada dispensasi dari kepolisian hingga 29 Juni. Masyarakat yang datang dan SIM-nya telah mati dan tidak berlaku pada waktu tersebut akan dilayani sebagai perpanjangan SIM. Jadi bukan membuat SIM baru," tutur Argo.
Baca Juga : Jelang New Normal, Polri Kembali Buka Layanan SIM dan STNK untuk Warga
Ia menambahkan, tidak hanya untuk SIM umum, layanan SIM Internasional juga telah dibuka. Meskipun sudah mulai dibuka kembali, Argo melanjutkan protokol kesehatan tetap diterapkan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Nanti ada tanda-tanda untuk jarak jarak, physical distancing tetap berlaku saat menunggu di tempat duduk atau di antrean. Ada jaga jarak dan ada petugas di sana. Ini juga berkaitan dengan SIM keliling tetap ada dispensasi," kata Argo.
Baca Juga : Pelayanan Kembali Dibuka, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Dampak Covid-19
(erh)