Baca Juga : Layanan Pengurusan SIM Kembali Dibuka, Masyarakat Membeludak
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita satu buah celurit, telepon genggam, serta delapan unit sepeda motor.
"Hasil pemeriksaan kita, para pelaku ini telah melakukan kurang lebih 15 kali pembegalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta, Selasa (2/6/2020).
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.