Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |14:44 WIB
Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi
Polda Sumut mengamankan 35 Kg sabu daru dua kasus yang berbeda (Foto : Okezone.com./Istimewa)
A
A
A

MEDAN – Polisi menembak mati seorang nelayan berinisial DS (40), warga Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan terhadap DS dilakukan setelah Polisi menduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar buronan Polisi berinisial JK. Dari penangkapan DS, disita sebanyak tiga karung berwarna putih berisi 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dengan 30 bungkusan Teh China.

Tersangka DS ditangkap di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai. Saat ditangkap dia berupaya menyerang petugas kita dengan celurit. Sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur.

“Tersangka terkena tembakan petugas kita hingga akhirnya meninggal dunia. Saat ini jenazahnya ada di belakang kita,” sebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020).

Sebelum menangkap DS, kata Sormin, pihaknya juga telah menangkap seorang nelayan berinisial IL (30), warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Kepayang Timur, Asahan, pada 21 Mei 2020 lalu. IL ditangkap bersama barang bukti 5 kilogram sabusabu di salah satu hotel di bilangan Sisingamangaraja, Kota Medan, 10 hari sebelumnya.

Dari tersangka IL, polisi mengetahui bahwa barang haram itu didapat dari tersangka JK. Setelah ditelusuri, Polisi mendapatkan informasi jika tersangka JK akan bertransaksi dengan tersangka DS di kawasan Sungai Apung.

“Kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka DS. JK sendiri belum ditemukan,” ujar Sormin sembari menunjukkan tersangka IL yang dihadirkan dalam paparan pengungkapan kasus itu.

Sormin lebih lanjut mengatakan, jumlah total narkoba jenis sabusabu yang mereka sita dalam pengungkapan itu mencapai 35 kilogram. Narkoba itu diduga berasal dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan Tanjungbalai-Malaysia.

“Dengan pengungkapan narkoba ini, kita bisa menyelamatkan 350 ribu orang generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tukasnya.

Saat ini, sambungnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka JK. Polisi tengah mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba kepada para tersangka.

Baca Juga : 4 Bandar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Diduga Oknum PNS

“Kita minta tersangka JK segera menyerahkan diri jika tidak ingin menjadi korban tindakan tegas, tepat dan terukur pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kepada para terasngka Polisi menggunakan Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan itu, para tersangka yang hidup kini terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement