Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:17 WIB
Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji
Ilustrai. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya. Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk periode tahun 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut.

Awalnya, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca juga: Setoran Dana Haji Dikembalikan, Hak Jamaah Berangkat Tahun Depan Tidak Hilang

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement