Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Alasan Utama 38.052 Pemohon SIKM Ditolak

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |14:25 WIB
3 Alasan Utama 38.052 Pemohon SIKM Ditolak
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 38.052 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM). Jumlah ini sama dengan 76,9% dari jumlah pengajuan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama.

Pertama, tidak bekerja di 11 sektor diizinkan. Kedua, warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri lalu, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan Pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement